Kamis, 10 Januari 2013

Larangan Duduk Mengangkang di Aceh


Seperti yang diketehaui memasuki tahun 2013 ini,salah satu kota di Aceh tepatnya Lhokseumawe mengadakan aturan baru mengenai aturan “Larangan Wanita yang Diboceng Sepeda Motor Untuk Duduk Mengangkang”.


Ya,Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Menurutnya larangan tersebut alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh

Menurutnya juga, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa tepatnya tanggal 1 Januari lalu(2013). Sosialisasi pun dilakukan ke kecamatan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, maka karakter perempuannya terlihat.


Memang berdasarkan keputusan yang dibuat Wali Kota Lhokseumawe tersebut banyak Pro dan Kontra,bukan hanya di Aceh namun di luar daerah Aceh sendiri pun keputusan ini menjadi sorotan bagi publik bumi “Serambi Mekkah”ini

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan duduk mengangkang saat mengendarai atau membonceng kendaraan. PBNU menilai larangan duduk ngangkang di Aceh hanya dibuat-buat saja.

Banyak yang memprediksi bahwa larangan Duduk Ngangkang ini akan mempengaruhi kesuksesan “Visit Aceh 2013”.Namun menurut saya sebagai salah seorang yang pernah tinggal di Aceh,keputusan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kesuksesan acara tersebut.Malahan menurut saya juga ini akan menjadi ciri khas tersendiri bagi para Wisatawan yang datang ke Aceh terlebih lagi.Dan juga para Wisatawan Domestik maupun Mancanegara juga telah mengetahui bahwa Aceh adalah daerah istimewa yang menegakkan syariat Islam

Saya sendiri disini tidak mempermasalahkan apakah keputusan yang dibuat Wali Kota Lhokseumawe tersebut benar atau tidak,karena jika melalui sudut pandang orang “Jakarta” keputusan itu terlihat lebay dan tidak masuk akal.

Namun ini adalah Aceh,daerah yang dijuluki Serambi Mekkah.Daerah yang menegakkan syariat Islam
Berbeda dengan kota-kota besar lain di Indonesia yang telah menjunjung tinggi kehidupan bebas
Benar atau Salah,Baik atau Buruknya keputusan itu bukanlah kita yang menentukan karena yang menjalankan aturan tersebut adalah para Rakyat Aceh.

0 komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar dengan cerdas dan bijak.Diharapkan anda tidak berkomentar dengan komentar yang berbau sara,rasis,dll
Terima kasih