Suatu hari saya bersama teman saya pergi ke sebuah masjid untuk mendengarkan sebuah ceramah yang biasanya sering diadakan di bulan Ramadhan ini.Ketika itu saya mendengar ceramah yang disampaikan oleh Ustad X(Saya lupa namanya) dengan khusyuk.Namun kekhusyukan itu tiba-tiba terhenti ketika sebuah tangan mencolek bahu sebelah kanan saya.“Iz,ngupil itu batal nggak?”kata temanku“Setau aku sih nggak”
Nah itu adalah sebuah cerita yang diambil
dari kehidupan saya sendiri(Tanpa Rekayasa).Setelah sepulang dari masjid saya
browsing Internet dan mencari tahu apakah ngupil membatalkan puasa atau
tidak(karena memang pada saat itu saya masih ragu mengenai hukum mengupil).Lalu
dari hasil browsingan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.Hal-hal yang membatalkan puasa
a. Makan/Minum
dengan sengaja (jika tidak sengaja/lupa maka tidak batal)
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum. (HR Bukhari-Muslim)
b. Muntah
dengan sengaja.
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’. (HR.Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Albani)
c. Haid
d. Jimak
(bersetubuh) di siang hari.
Bila memasukkan
sesuatu ke-lubang tubuh dengan tujuan sebagai pengganti makanan/minuman, maka
puasanya batal. Namun bila memasukkan sesuatu dengan tujuan sebagai obat atau
lainnya, maka puasanya insha Allah tidak batal.
2.Menurut Hadist
Adapun hadits yang menyebutkan benda masuk ke lubang tubuh
maka puasa menjadi batal adalah dhaif. Ada riwayat, “Sesungguhnya berbuka
(batal puasa) adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang
keluar.” (HR. Abu Ya’la) mungkin hadits inilah yang membuat orang menilai batal
membersihkan dalamnya hidung (ngupil), telinga, dan buang angin di air.
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan
3.Pengertian Hadist Dhaif
Hadits dhoif secara bahasa berarti lemah
artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat. Menurut
para ulama Ahlus sunnah wal jamaah, hukum hadits dhaif itu tidak boleh
dipergunakan untuk landasan dalil beraqidah/bertauhid dan dalil menetapkan
hukum halal-haram
Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan maksudnya tidak berbeda. Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat
hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
2.
Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari
syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
3.
Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara
tegas,bahwa Hadits dhoif adalah hadits yang jika satu syaratnya hilang.
4.Kesimpulan
Dari beberapa point-point diatas serta dari berbagai
artikel yang saya baca,mengupil itu tidak membatalkan puasa.
Tetapi semua itu kembali lagi kepada keyakinan kita
masing-masing
Wallahu a’lam Bishawab
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar dengan cerdas dan bijak.Diharapkan anda tidak berkomentar dengan komentar yang berbau sara,rasis,dll
Terima kasih