Suasana tahun baru di Banda Aceh |
Berbeda dengan
sejumlah kota di Indonesia, malam pergantian malam tahun baru di Provinsi Aceh
berlangsung sepi tanpa suara terompet dan kembang api.
Kondisi ini terkait imbauan pemerintah kota Banda Aceh agar warganya tidak merayakan pergantian tahun. Sejumlah lokasi yang biasanya ramai saat malam pergantian tahun baru dijaga petugas gabungan polisi syariah dibantu TNI dan Polri.
Bundaran Simpang Lima dan Jembatan Pante Pirak di Banda Aceh adalah salah satu lokasi yang sepi dari aktivitas perayaan malam pergantian tahun baru. Tahun-tahun sebelumnya lokasi ini selalu ramai dikunjungi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Sejak Selasa sore sejumlah petugas telah lalu lalang menggunakan mobil pengeras suara menyerukan pengguna jalan agar tidak merayakan tahun baru karena dianggap akan menjurus kepada perbuatan ria dan maksiat.
Majelis permusyawaratan ulama Aceh juga mengeluarkan fatwa bahwa perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pemerintah Kota Banda tak melarang warga non muslim merayakan tahun baru, namun perayaan tidak boleh dilakukan dengan kegiatan hura-hura seperti menyalakan kembang api dan meniup terompet.
Ritasari Puji Astuti Kasatpol PP Banda Aceh mengatakan, untuk mengantispasi terjadinya keramaian sebanyak 159 personel satpol PP dibantu TNI dan Polri berjaga di sejumlah titik seperti lokasi wisata dan hotel.
Mereka juga melakukan razia di sejumlah tempat usaha seperti perhotelan, restoran dan warung kopi untuk tidak menyuguhkan hiburan di malam tahun baru.
Kondisi ini terkait imbauan pemerintah kota Banda Aceh agar warganya tidak merayakan pergantian tahun. Sejumlah lokasi yang biasanya ramai saat malam pergantian tahun baru dijaga petugas gabungan polisi syariah dibantu TNI dan Polri.
Bundaran Simpang Lima dan Jembatan Pante Pirak di Banda Aceh adalah salah satu lokasi yang sepi dari aktivitas perayaan malam pergantian tahun baru. Tahun-tahun sebelumnya lokasi ini selalu ramai dikunjungi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Sejak Selasa sore sejumlah petugas telah lalu lalang menggunakan mobil pengeras suara menyerukan pengguna jalan agar tidak merayakan tahun baru karena dianggap akan menjurus kepada perbuatan ria dan maksiat.
Majelis permusyawaratan ulama Aceh juga mengeluarkan fatwa bahwa perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pemerintah Kota Banda tak melarang warga non muslim merayakan tahun baru, namun perayaan tidak boleh dilakukan dengan kegiatan hura-hura seperti menyalakan kembang api dan meniup terompet.
Ritasari Puji Astuti Kasatpol PP Banda Aceh mengatakan, untuk mengantispasi terjadinya keramaian sebanyak 159 personel satpol PP dibantu TNI dan Polri berjaga di sejumlah titik seperti lokasi wisata dan hotel.
Mereka juga melakukan razia di sejumlah tempat usaha seperti perhotelan, restoran dan warung kopi untuk tidak menyuguhkan hiburan di malam tahun baru.
Sumber:Viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar dengan cerdas dan bijak.Diharapkan anda tidak berkomentar dengan komentar yang berbau sara,rasis,dll
Terima kasih