
Sebagian besar manusia memiliki sebuah kebiasaan yang
dianggap sebuah tradisi dunia dalam memasuki tahun baru di berbagai belahan
dunia adalah dengan merayakannya, seperti begadang semalam suntuk, pesta
kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun baru, wayang semalam
suntuk bahkan tidak ketinggalan dan sudah mulai ngetrend di beberapa tempat
diadakan dzikir berjama’ah menyongsong tahun baru. Namun apakah kita pernah
mengetahui bagaimana Syariat Islam dalam hal ini ?
Bolehkah Merayakannya?
Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri,
‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian
kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak boleh diperingati oleh seorang
muslim.
Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa
sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah
(nama sebuah tempat), maka Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam menanyakan
kepadanya: “Apakah disana ada berhala sesembahan orang Jahiliyah?” Dia
menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari
raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda, yang artinya: “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh
melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Alloh dan dalam hal yang tidak
dimiliki oleh anak Adam”. (HR: Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat
Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Alloh di tempat yang
bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih
kepada selain Alloh, atau di tempat orang-orang kafir
merayakan pesta atau hari raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong
mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga
menyerupai perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik.
Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’
(loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Akibat
paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap orang kafir adalah
tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada orang-orang kafir sehingga dapat
menghapuskan keimanan.
Keburukan
Yang Ditimbulkan
Seorang
muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru akan tertimpa banyak keburukan,
diantaranya:
1.Merupakan
salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah
dilarang oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.
2.Melakukan
amal ketaatan seperti dzikir, membaca Al Qur’an, dan sebagainya yang
dikhususkan menyambut malam tahun baru adalah pebuatan bid’ah yang menyesatkan.
3.Ikhtilath
(campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir
seluruh perayaan malam tahun baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina,
Na’udzubillahi min dzaalika…
4.Pemborosan
harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya
(membeli makanan, bagi-bagi kado, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah
sia-sia di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Serta masih banyak keburukan lainnya
baik berupa kemaksiatan bahkan kesyirikan kepada Alloh. Wallahu a’lam